Macam-macam Najis dan Cara Membersihkannya

Najasah atau najis secara bahasa artinya kotoran. Najasah atau najis dalam istilah syariat adalah segala sesuatu yang dianggap kotor oleh syariat.
Sesuatu yang kotor belum tentu najis jika tidak termasuk dalam ketentuan syariat. Hukum segala sesuatu itu suci, maka tidak boleh menajiskan atau mengatakan sesuatu itu najis kecuali ada dalil dari syariat.
Oleh karena itu najis tidak bisa ditentukan dengan akal atau perasaan seseorang bahwa sesuatu itu najis, melainkan harus berdasarkan dalil. Kita diperintahkan untuk menjauhi najis dan membersihkan diri bila terkena najis.
Najis berbeda dengan pembatal wudhu, bila seseorang terkena najis wudhunya tidak menjadi batal, namun ia wajib membersihkan najis tersebut. Allah SWT berfirman:
dan pakaianmu sucikanlah” – QS. Al Mudatsir: 4.
Dari Ibnu Abbas RA, beliau berkata, “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melewati dua kuburan. Lalu beliau bersabda: ‘kedua orang ini sedang diadzab, dan mereka diazab bukan karena dosa besar. Orang yang pertama diadzab karena berbuat namimah (adu domba). Adapun yang kedua, ia diadzab karena tidak membersihkan diri dari sisa kencingnya’.” – HR. Muslim.
Najis terbagi menjadi tiga, yaitu: Najasah mughallazhah (berat) atau najasah tsaqilah, najasah mukhaffafah (ringan), dan najasah mutawashitah (pertengahan).

1. Najasah mughallazhah (berat) atau najasah tsaqilah
Diantaranya yaitu najis dari anjing dan babi. Cara membersihkannya yaitu dengan tujuh kali cucian dan cucian yang pertama menggunakan tanah atau semacamnya.
Rasulullah SAW bersabda, “cara mensucikan bejana dari seseorang di antara kalian jika dijilat anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali, cucian yang pertama menggunakan tanah.” – HR. Al Bukhari dan Muslim.
Demikian juga dengan babi karena babi lebih buruk dari pada anjing.
2. Najasah mukhaffafah
Najasah mukhaffah terbagi menjadi 3 macam bila dilihat dari cara membersihkannya, yaitu: 
 a. Membersihkan najis dengan cara memercikkan air sekali percikan. Yang termasuk di sini yaitu: air kencing anak laki-laki yang belum memakan makanan, muntahnya anak laki-laki yang belum memakan makanan dan madzi.
  b. Membersihkan najis dengan cara menyiram sekali siram atau secukupnya hingga hilang inti dari objek najis. Hal ini berlaku pada semua najis yang ada di atas permukaan lantai atau tanah.
 c. Membersihkan najis dengan cara menyentuhkan pada debu atau tanah. Yaitu najis yang ada pada bagian bawah sepatu dan alas kaki lainnya, serta bagian bawah pakaian wanita yang terkena tanah.
3. Najasah mutawashitah
Najasah mutawashitah adalah najis yang tidak termasuk ke dalam dua jenis najis di atas, diantaranya air kencing secara umu, kotoran manusia, bangkai, darah haid, dan lain-lain. Cara membersihkannya bisa dengan berbagai cara yang dapat menghilangkan semua najisnya hingga tidak ada lagi bau, warna dan rasanya. Dapat dengan menyiram, membasuh, mencuci, menyikat, menggunakan sabun atau menggunakan alat-alat kebersihan lainnya.
Demikian penjelasan singkat mengenai najis dan cara membersihkannya. Semoga bermanfaat untuk kita semua.
Bagi Anda yang menginginkan Masjid yang nyaman dan indah, klik di sini!



Komentar

Postingan Populer