Macam-macam Najis dan Cara Membersihkannya
Najasah atau najis secara
bahasa artinya kotoran. Najasah atau najis dalam istilah
syariat adalah segala sesuatu yang dianggap kotor oleh syariat.
Sesuatu
yang kotor belum tentu najis jika tidak termasuk dalam ketentuan syariat. Hukum
segala sesuatu itu suci, maka tidak boleh menajiskan atau mengatakan sesuatu
itu najis kecuali ada dalil dari syariat.
Oleh karena itu najis tidak bisa ditentukan dengan akal atau perasaan
seseorang bahwa sesuatu itu najis, melainkan harus berdasarkan dalil. Kita
diperintahkan untuk menjauhi najis dan membersihkan diri bila terkena najis.
Najis berbeda dengan pembatal wudhu, bila seseorang terkena najis wudhunya
tidak menjadi batal, namun ia wajib membersihkan najis tersebut. Allah SWT
berfirman:
“dan pakaianmu sucikanlah” – QS. Al Mudatsir: 4.
Baca juga: Grosir Karpet Masjid di Bandung
Dari Ibnu Abbas RA, beliau
berkata, “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melewati dua kuburan.
Lalu beliau bersabda: ‘kedua orang ini sedang diadzab, dan mereka diazab bukan
karena dosa besar. Orang yang pertama diadzab karena berbuat namimah (adu
domba). Adapun yang kedua, ia diadzab karena tidak membersihkan diri dari sisa
kencingnya’.” – HR. Muslim.
Najis terbagi menjadi tiga, yaitu: Najasah mughallazhah (berat) atau najasah tsaqilah, najasah mukhaffafah (ringan), dan
najasah mutawashitah (pertengahan).
1. Najasah
mughallazhah (berat) atau najasah tsaqilah
Diantaranya yaitu najis dari anjing dan babi. Cara membersihkannya yaitu
dengan tujuh kali cucian dan cucian yang pertama menggunakan tanah
atau semacamnya.
Rasulullah SAW bersabda, “cara mensucikan bejana dari seseorang di
antara kalian jika dijilat anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali, cucian
yang pertama menggunakan tanah.” – HR. Al Bukhari dan Muslim.
Demikian juga dengan babi karena babi lebih buruk dari pada anjing.
2. Najasah
mukhaffafah
Najasah mukhaffah terbagi
menjadi 3 macam bila dilihat dari cara membersihkannya, yaitu:
a. Membersihkan najis
dengan cara memercikkan air sekali percikan. Yang termasuk di sini yaitu: air
kencing anak laki-laki yang belum memakan makanan, muntahnya anak laki-laki yang
belum memakan makanan dan madzi.
Lihat juga: Harga Karpet Masjid Roll di Bandung
b. Membersihkan najis dengan
cara menyiram sekali siram atau secukupnya hingga hilang inti dari objek najis.
Hal ini berlaku pada semua najis yang ada di atas permukaan lantai atau tanah.
c. Membersihkan najis
dengan cara menyentuhkan pada debu atau tanah. Yaitu najis yang ada pada bagian
bawah sepatu dan alas kaki lainnya, serta bagian bawah pakaian wanita yang
terkena tanah.
3. Najasah mutawashitah
Najasah mutawashitah adalah najis yang tidak
termasuk ke dalam dua jenis najis di atas, diantaranya air kencing secara umu,
kotoran manusia, bangkai, darah haid, dan lain-lain. Cara membersihkannya bisa
dengan berbagai cara yang dapat menghilangkan semua najisnya hingga tidak ada
lagi bau, warna dan rasanya. Dapat dengan menyiram, membasuh, mencuci,
menyikat, menggunakan sabun atau menggunakan alat-alat kebersihan lainnya.
Demikian penjelasan singkat mengenai najis dan cara membersihkannya. Semoga
bermanfaat untuk kita semua.
Bagi Anda yang menginginkan Masjid yang nyaman dan indah, klik di sini!
Komentar
Posting Komentar