Bersuci dengan Tayamum

“Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau berhubungan badan dengan perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan permukaan bumi yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu”. – QS. Al Maidah: 6.
Terkadang, ada waktu-waktu tertentu kita tidak bisa menemukan air untuk berwudhu atau kita sedang tidak bisa menggunakan air karena sakit atau lain hal. Di sini kita dapat menggunakan sho’id yang bersih atau permukaan bumi yang terdapat tanah atau debu untuk bersuci, bersuci dengan sho’id disebut tayamum.
Menurut Bahasa, tayamum diartikan sebagai Al Qosdu yang berarti maksud. Secara istilah, menurut syariat, tayamum adalah sebuah peribadatan kepada Allah berupa mengusap wajah dan kedua tangan dengan menggunakan sho’id yang bersih. Sho’id yaitu seluruh permukaan bumi yang bisa digunakan untuk bertayamum baik yang terdapat tanah di atasnya ataupun tidak.
Dari Hudzaifah Ibnul Yaman RA,Rasulullah SAW bersabda:
“Dijadikan bagi kami (ummat Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi was sallam ) permukaan bumi sebagai thohur/sesuatu yang digunakan untuk besuci (tayamum) jika kami tidak menjumpai air”.
‘Tanah’ yang disebutkan oleh Rasulullah SAW disini bukanlah suatu pengkhususan, oleh karena itu kita bisa menggunakan tayamum dapat menggunakan seluruh permukaan bumi yang bersih, baik berupa pasir, debu, bebatuan, tanah yang berair, lembab ataupun kering. Rasulullah SAW bersabda:
“Dijadikan (permukaan) bumi seluruhnya bagiku (Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam) dan ummatku sebagai tempat untuk sujud dan sesuatu yang digunakan untuk bersuci”.
Keadaan yang menjadikan seseorang diperbolehkan untuk bertayamum yaitu:
  1.  Jika tidak ada air saat dalam perjalanan ataupun tidak dalam perjalanan
  2.  Terdapat air namun dalam jumlah yang terbatas, bersamaan dengan adanya kebutuhan lain yang memerlukan air tersebut, misalnya untuk minum dan memasak.
  3.  Adanya kekhawatiran jika bersuci menggunakan air akan membahayakan badan atau semakin lama sembuh dari sakit.
  4.  Tidak mampu menggunakan air untuk berwudhu dikarenakan sakit dan tidak mampu bergerak untuk mengambil air wudhu dan tidak adanya orang yang mampu membantu untuk berwudhu, bersamaan dengan kekhawatiran habisnya waktu sholat.
  5.  Khawatir kedinginan jika berwudhu dan tidak adanya yang dapat menghangatkan air tersebut.



Adapun tata cara tayamum yaitu sebagai berikut:

  1. Memukulkan kedua telapak tangan ke permukaan bumi dengan sekali pukulan, kemudian meniupnya.
  2. Menyapu punggung telapak tangan kanan dengan tangan kiri dan sebaliknya dalam sekali usapan. Bagian tangan yang diusap adalah bagian telapak tangan sampai pergelangan tangan saja, tidak sampai siku seperti pada saat berwudhu.
  3. Menyapu wajah dengan kedua telapak tangan dalam sekali usapan.
  4. Tidak wajibnya urut/tertib dalam tayamum.


Tayamum dapat menghilangkan hadats besar seperti janabah, demikian juga untuk hadats kecil.

Hal yang dapat membatalkan tayamum sama dengan yang membatalkan wudhu. Dan tayamum tidak diperbolehkan lagi jika telah ditemukan air bagi orang yang bertayamum karena ketidakmampuaan menggunakan air, sholat atau ibadah yang telah dikerjakan sebelumnya sah dan tidak perlu diulang kembali.


Demikian sedikit penjelasan tentang tayamum, semoga bermanfaat bagi kita semua.

Sholat lebih khusu' dengan karpet Masjid tebal, klik di sini!

Komentar

Postingan Populer